Shalat dan Zakat

SHALAT

Menurut bahasa, shalat artinya do’a, sedang menurut istilah berarti suatu sistem ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan laku perbuatan dimulai dengan taqbir dan diakhiri dengan salam, berdasarkan atas syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu.

Kewajiban menjalankan ibadah shalat adalah dari firman Allah SWT:

اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَاَقِمِ الصَّلوةَط اِنَّ الصَّلوةَ تَنْهى
عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُط وَاللهُ يَعْلَمُ بِمَا تَصْنَعُوْنَ

Artinya: “Bacalah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur’an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain ). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Al Ankabut : 45).

Syarat wajib shalat :

1.      Islam
2.      Suci dari haid, nifas, dan kotoran
3.      Berakal
4.      Baligh(dewasa)
5.      Telah sampai dakwah (perintah Rasulullah SAW kepadanya)
6.      Melihat atau mendengar
7.      Jaga
Syarat sah shalat
1.      Suci dari hadast besar dan hadast kecil
2.      Suci badan, pakaian dan tepat dari najis
3.      Menutup aurat
4.      Mengetahui masuknya waktu shalat
5.      Menghadap ke arah kiblat (Ka’bah)

Rukun shalat :

1.      Niat
2.      Berdiri bagi orang yang kuasa
3.      Takbiratul ihram (membaca “Allahu Akbar”)
4.      Membaca surat Al Fatihah
5.      Ruku’ serta tuma-ninah
6.      I’tidal serta tuma-ninah
7.      Sujud dua kali serta tuma-ninah
8.      Duduk di antara dua sujud serta tuma-ninah
9.      Duduk akhir
10.  Membaca tasyahud akhir
11.  Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW
12.  Memberi salam
13.  Tertib
Hal-hal yang membatalkan shalat
1.      Meninggalkan salah satu rukun shalat atau sengaja memutuskan salah satu rukunnya sebelum sempurna shalatnya
2.      Meninggalkan salah satu syarat shah shalat
3.      Sengaja berbicara dengan kata-kata yang ditujukan kepada manusia, sekalipun kata-kata itu bersangkutan dengan shalat, kecuali jika lupa.
4.      Banyak bergerak
5.      Makan dan minum
Rukhsah dalam shalat
Shalat adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim, barang siapa yang meninggalkan maka ia berdosa. Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam mendapatkan dispensasi, rukhshah tersebut antara lain :
1.      Karena sakit
2.      Karena sedang mengedakan perjalanan jauh
Untuk mereka yang memenuhi syarat dispensasi di atas, Allah memberikan kelonggaran dengan jamak dan qasar.
Jamak : menggabungkan dua waktu shalat pada satu waktu shalat. Jamak taqdim merupakan pengerjaan shalat yang waktu shalatnya di ajukan ke depan sementara jamak ta’khir merupakan pengerjaan shalat yang waktu shalatnya di undurkan ke belakang.
Qasar : meringkas. Meringkas pelaksaan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat saja. Shalat qasar hanya dibolehkan bagi mereka yang mengadakan perjalanan jauh (musafir), dan shalat qasar ini juga dapat dikerjakan dengan menggabungkan dua waktu shalat. Maghrib tidak boleh di qasar dan subuh tidak diperbolehkan untuk di jamak dan di qasar.
Shalat wajib
1.      Subuh
2.      Dzuhur
3.      Ashar
4.      Maghrib
5.      Isya
Shalat jum’at
Ialah shalat fardlu dua rakaat pada hari jum’at dan dikerjakan pada waktu dzuhur sesudah dua khutbah. Orang yang sudah melaksanakan shalat jum’at tidak diwajibkan untuk shalat dzuhur. Hukum shalat jum’at adalah fardlu ‘ain bagi setiap muslim yang mukallaf, laki-laki, merdeka, sehat dan bukan musafir. Firman Allah SWT:
hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk mengerjakan shalat jum’at, maka segeralah kamu pergi mengingat Allah dan tinggalkan jual-beli. Demikian yang lebih baik bagimu, kalau kamu mengetahui.” (Q.S Al-Jumuah:9)
Syarat shalat jum’at:
1.      Shalat jum’at diadakan di tempat yang menetap
2.      Dilakukan dengan berjamaah yang tidak kurang dari sepuluh orang laki-laki
3.      Dikerjakan pada waktu dzuhur sebanyak 2 rakaat
4.      Di dahului dengan dua khutbah yang dilakukan dengan cara berdiri dan duduk antara keduanya.
Shalat sunnat
Shalat sunnat ialah shalat yang di anjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim untuk memperkaya dan memperdalam amal dan rasa keimanan seseorang di luar daripada shalat-shalat yang di fardlukan. Jadi, shalat sunnat ini ialah segala shalat yang tidak dihukum dosa jika orang sengaja meninggalkannya. Macam-macam shalat sunnat:
1.      shalat sunnat rawatib : shalat sunnat Rawatib Muakkad dan shalat sunnat Rawatib Ghairu Muakkad
2.      shalatullail : ialah shalat sunnat yang dikerjakan pada waktu malam, yang terdiri dari shalat tahajud, shalat tarawih, shalat witir, dan shalat hajat.
3.      Shalat sunnat istikharah
4.      Shalat sunnat istisqa
5.      Shalat sunnat ‘idain : shalat idul fitri dan shalat idul adha
6.      Shalat sunnat kusufain
7.      Shalat sunnat Tahiyyatul Masjid
8.      Shalat sunnat Dhuha
9.      Shalat sunnat Syukril Wudlu
Hikmah ibadah Shalat
Hikmah ibadah shalat sangat besar bagi kehidupan umat Islam baik dari segi kehidupan pribadi maupun masyarakat. Pelaksanaan shalat itu sendiri telah menunjukkan adanya rasa kepatuhan diri seseorang terhadap Khaliknya serta menunjukkan adanya rasa syukur terhadap segala apa yang dianugerahkan Allah sehingga seorang hamba berhadapan dengan Tuhannya untuk menyampaikan segala puji-pujian yang Maha Agung.
Abul A’la Maududi menjelaskan bahwa hikmah ibadah shalat tersebut di antaranya:
a.      kesadaran kedudukan sebagai budak
b.      Rasa berkewajiban.
c.       Latihan kepatuhan.
d.      Menimbulkan rasa kepatuhan kepada Allah.
e.      Kesadaran akan hukum Allah.
f.        Praktek kebersamaan.
Menurut Moh. Natsir, shalat dalam islam bukanlah hanya sekedar upacara ritual belaka tetapi adalah keadaan, tempat manusia mengumpulkan kembali tenaga hidup yang menghidupkan, terutama setelah mengalami kegelisahan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi mereka yang melakukannya secara tertib teratur, shalat merupakan upaya ampuh untuk menemukan kembali ketenangan jiwa dalam menempuh perjuangan hidup.
ZAKAT
Zakat menurut bahasa berarti namaa(tumbuh), thaharah (suci), barakah (bertambah kebaikan), ziyadah (bertambah). Sedangkan menurut istilah, Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan
    muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang
    muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  • Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharim - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnu Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
  •  
Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  • Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  • Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah,
 يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276).
  • Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Syarat wajib zakat
1.      Islam, non islam tidak wajib zakat
2.      Merdeka, seorang hamba sahaya tidak wajib zakata
3.      Cukup atau sampai nisabnya
4.      Sampai satu tahun lamanya dimiliki
5.      Biji-bijian itu ditanam oleh manusia
6.      Digembalakan pada padang rumput yang bebas
Jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya
1.      Zakat kekayaan (harta)
2.      Zakat perusahaan (tijarah)
3.      Zakat tumbuh-tumbuhan (muzara’ah)
4.      Zakat profesi






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aku dan Kamu :)

contoh soal dan jawaban Pengantar Teknologi Sistem Informasi

Praktikum ooh Praktikum