Shalat dan Zakat
SHALAT
Menurut
bahasa,
shalat artinya do’a, sedang menurut istilah
berarti suatu sistem ibadah yang tersusun
dari beberapa perkataan dan laku perbuatan dimulai dengan taqbir dan diakhiri
dengan salam, berdasarkan atas syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu.
Kewajiban
menjalankan ibadah shalat adalah dari firman Allah SWT:
اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَاَقِمِ الصَّلوةَط اِنَّ الصَّلوةَ تَنْهى
عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُط وَاللهُ يَعْلَمُ بِمَا تَصْنَعُوْنَ
Artinya:
“Bacalah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur’an) dan
dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan)
keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar
(keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain ). Dan Allah mengetahui apa yang
kamu kerjakan” (Al Ankabut : 45).
Syarat
wajib shalat :
1.
Islam
2.
Suci
dari haid, nifas, dan kotoran
3.
Berakal
4.
Baligh(dewasa)
5.
Telah
sampai dakwah (perintah Rasulullah SAW kepadanya)
6.
Melihat
atau mendengar
7.
Jaga
Syarat
sah shalat
1.
Suci
dari hadast besar dan hadast kecil
2.
Suci
badan, pakaian dan tepat dari najis
3.
Menutup
aurat
4.
Mengetahui
masuknya waktu shalat
5.
Menghadap
ke arah kiblat (Ka’bah)
Rukun
shalat :
1.
Niat
2.
Berdiri
bagi orang yang kuasa
3.
Takbiratul
ihram (membaca “Allahu Akbar”)
4.
Membaca
surat Al Fatihah
5.
Ruku’
serta tuma-ninah
6.
I’tidal
serta tuma-ninah
7.
Sujud
dua kali serta tuma-ninah
8.
Duduk
di antara dua sujud serta tuma-ninah
9.
Duduk
akhir
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW
12. Memberi salam
13. Tertib
Hal-hal
yang membatalkan shalat
1.
Meninggalkan
salah satu rukun shalat atau sengaja memutuskan salah satu rukunnya sebelum
sempurna shalatnya
2.
Meninggalkan
salah satu syarat shah shalat
3.
Sengaja
berbicara dengan kata-kata yang ditujukan kepada manusia, sekalipun kata-kata
itu bersangkutan dengan shalat, kecuali jika lupa.
4.
Banyak
bergerak
5.
Makan
dan minum
Rukhsah
dalam shalat
Shalat
adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim, barang siapa yang meninggalkan maka
ia berdosa. Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam mendapatkan dispensasi,
rukhshah tersebut antara lain :
1.
Karena
sakit
2.
Karena
sedang mengedakan perjalanan jauh
Untuk
mereka yang memenuhi syarat dispensasi di atas, Allah memberikan kelonggaran
dengan jamak dan qasar.
Jamak
: menggabungkan dua waktu shalat pada satu waktu shalat. Jamak taqdim merupakan
pengerjaan shalat yang waktu shalatnya di ajukan ke depan sementara jamak
ta’khir merupakan pengerjaan shalat yang waktu shalatnya di undurkan ke
belakang.
Qasar
: meringkas. Meringkas pelaksaan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat
saja. Shalat qasar hanya dibolehkan bagi mereka yang mengadakan perjalanan jauh
(musafir), dan shalat qasar ini juga dapat dikerjakan dengan menggabungkan dua
waktu shalat. Maghrib tidak boleh di qasar dan subuh tidak diperbolehkan untuk
di jamak dan di qasar.
Shalat
wajib
1.
Subuh
2.
Dzuhur
3.
Ashar
4.
Maghrib
5.
Isya
Shalat
jum’at
Ialah
shalat fardlu dua rakaat pada hari jum’at dan dikerjakan pada waktu dzuhur
sesudah dua khutbah. Orang yang sudah melaksanakan shalat jum’at tidak
diwajibkan untuk shalat dzuhur. Hukum shalat jum’at adalah fardlu ‘ain bagi
setiap muslim yang mukallaf, laki-laki, merdeka, sehat dan bukan musafir.
Firman Allah SWT:
“hai
orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk mengerjakan shalat jum’at,
maka segeralah kamu pergi mengingat Allah dan tinggalkan jual-beli. Demikian
yang lebih baik bagimu, kalau kamu mengetahui.” (Q.S Al-Jumuah:9)
Syarat
shalat jum’at:
1.
Shalat
jum’at diadakan di tempat yang menetap
2.
Dilakukan
dengan berjamaah yang tidak kurang dari sepuluh orang laki-laki
3.
Dikerjakan
pada waktu dzuhur sebanyak 2 rakaat
4.
Di
dahului dengan dua khutbah yang dilakukan dengan cara berdiri dan duduk antara
keduanya.
Shalat
sunnat
Shalat
sunnat ialah shalat yang di anjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim
untuk memperkaya dan memperdalam amal dan rasa keimanan seseorang di luar
daripada shalat-shalat yang di fardlukan. Jadi, shalat sunnat ini ialah segala
shalat yang tidak dihukum dosa jika orang sengaja meninggalkannya. Macam-macam
shalat sunnat:
1.
shalat
sunnat rawatib : shalat sunnat Rawatib Muakkad dan shalat sunnat Rawatib Ghairu
Muakkad
2.
shalatullail
: ialah shalat sunnat yang dikerjakan pada waktu malam, yang terdiri dari
shalat tahajud, shalat tarawih, shalat witir, dan shalat hajat.
3.
Shalat
sunnat istikharah
4.
Shalat
sunnat istisqa
5.
Shalat
sunnat ‘idain : shalat idul fitri dan shalat idul adha
6.
Shalat
sunnat kusufain
7.
Shalat
sunnat Tahiyyatul Masjid
8.
Shalat
sunnat Dhuha
9.
Shalat
sunnat Syukril Wudlu
Hikmah ibadah Shalat
Hikmah ibadah shalat sangat besar bagi kehidupan umat Islam baik
dari segi kehidupan pribadi maupun masyarakat. Pelaksanaan shalat itu sendiri
telah menunjukkan adanya rasa kepatuhan diri seseorang terhadap Khaliknya serta
menunjukkan adanya rasa syukur terhadap segala apa yang dianugerahkan Allah
sehingga seorang hamba berhadapan dengan Tuhannya untuk menyampaikan segala
puji-pujian yang Maha Agung.
Abul A’la Maududi menjelaskan bahwa hikmah ibadah shalat tersebut
di antaranya:
a.
kesadaran kedudukan sebagai budak
b.
Rasa berkewajiban.
c.
Latihan kepatuhan.
d.
Menimbulkan rasa kepatuhan kepada Allah.
e.
Kesadaran akan hukum Allah.
f.
Praktek kebersamaan.
Menurut
Moh. Natsir, shalat dalam islam bukanlah hanya sekedar upacara ritual belaka
tetapi adalah keadaan, tempat manusia mengumpulkan kembali tenaga hidup yang
menghidupkan, terutama setelah mengalami kegelisahan dalam kehidupan
sehari-hari. Bagi mereka yang melakukannya secara tertib teratur, shalat
merupakan upaya ampuh untuk menemukan kembali ketenangan jiwa dalam menempuh
perjuangan hidup.
ZAKAT
Zakat menurut bahasa berarti namaa(tumbuh),
thaharah (suci), barakah (bertambah kebaikan), ziyadah (bertambah). Sedangkan
menurut istilah, Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang
beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir
miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
- Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. - Zakat maal
(harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
- Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
- Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharim - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnu Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Dengan berzakat berarti
telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang
mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan
akhirat.
- Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
- Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah,
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
- Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Syarat wajib zakat
1. Islam,
non islam tidak wajib zakat
2. Merdeka,
seorang hamba sahaya tidak wajib zakata
3. Cukup
atau sampai nisabnya
4. Sampai
satu tahun lamanya dimiliki
5. Biji-bijian
itu ditanam oleh manusia
6. Digembalakan
pada padang rumput yang bebas
Jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya
1. Zakat
kekayaan (harta)
2. Zakat
perusahaan (tijarah)
3. Zakat
tumbuh-tumbuhan (muzara’ah)
4. Zakat
profesi
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih sudah membaca postingan ini. Silahkan komentarnya