Asuransi Kebakaran


Apa sih asuransi kebakaran itu???
Asuransi kebakaran merupakan pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda (harta tetap dan harta bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar, karena udara jelek, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dan dengan cara bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran. (Pasal 290 KUHD)

Apa sih P S A K I??
P S A K I (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia) menjadi acuan bagi perusahaan asuransi untuk membuat polis asuransi kebakaran. Didalamnya mencakup segala hal yang berhubungan dengan asuransi kebakaran, diantaranya adalah risiko-risiko yang dijamin dan yang tidak, definisi-definisi, dan syarat-syarat umum.

Teruuuuuus… Macam-macam polis kebakaran ada apa aja??
..Polis dasar kebakaran : Polis dasar menjamin risiko-risiko pokok yang terdiri dari kebakaran, peledakan, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat udara (lihat risiko yang ditanggung). Berdasarkan obyek pertanggungan, polis dipisah kedalam polis kebakaran industri dan polis kebakaran non-industri. Polis lainnya antara lain polis perhitungan kembali, polis mengambang, polis penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan nilai.


..Polis perhitungan kembali : Polis ini merupakan polis deklarasi, yang digunakan untuk menanggung risiko-risiko dalam perkebunan, pabril gula, gudang umum dan gudang swasta, toko, shopping centre, dsb, dimana nilai obyek pertanggungan selalu berubah-ubah nilainya, yang berarti pula berubah-ubah risiko yang ditanggung. Menurut ketentuan polis ini, premi dibayar lebih dulu sebagai uang muka, biasanya 75 % dari premi satu tahun yang diperkirakan. Kemudian setiap bulan tertanggung memberitahukan secara tertulis kepada penanggung atas besarnya risiko yang ditanggung selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhir bulan yang bersangkutan. Berdasarkan deklarasi, premi yang sebenarnya dihitung setiap bulan. Setelah satu tahun berlalu, jumlah premi yang sebenarnya diperhitungkan kepada uang muka premi, yang bila lebih akan dikembalikan.

..Polis mengambang : Polis yang menutup suatu jumlah pertanggungan dari obyek pertanggungan yang berada di dalam lebih dari satu bangunan, misalnya barang-barang yang ditanggung berada di dalam lebih dari satu gudang yang berda di dalam satu kota. Polis mengambang biasanya tidak digunakan untuk menanggung risiko yang tersebar atau berada di dalam lebih dari satu kota. Namun asalkan dibayar premi tambahan, dapat digunakan untuk menanggung risiko yang tersebar.

..Polis penilaian : Polis penilaian merupakan polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan penilaian yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung, yang dinilai dengan berpedoman kepada harga jual atau harga pasar obyek pertanggungan itu.

..Polis tanpa penilaian : Polis tanpa penilaian adalah polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan harga pembelian atau biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan yang wajar.

..Polis pemulihan nilai : Polis ini menanggung gedung atau bangunan bersama isinya. Yang dimaksud dengan isinya adalah perlengkapan dan peralatan gedung atau bangunannya itu.

Polis kebakaran berdasarkan objek pertanggungan :
..Polis kebakaran industry : Polis ini menanggung kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas bangunan-bangunan industri, perlengkapan dan peralatan, bahan-bahan baku, bahan-bahan pembantu, dan sebagainya.
..Polis kebakaran non-industri : Polis ini menanggung kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas berbagai kepentingan, yang terdiri dari harta tetap (harta yang tidak bisa dipindah-pindahkan) dan harta bergerak (harta yang bisa dipindah-pindahkan).

Risiko-risiko apa saja yang dijamin dan yang tidak??
Secara umum, risiko-risiko yang pasti dijamin oleh kebanyakan perusahaan asuransi disebut dengan FLEXAS yang merupakan singkatan dari :
-Fire (kebakaran)
-Lightning (petir)
-Explosion (ledakan)
-Impact of Aircraft (kejatuhan pesawat terbang)
-Smoke (asap)

Risiko-risiko lain yang tidak dijamin kecuali ada perluasan risiko yang ditanggung dan dicantumkan dalam polis, yaitu :
-Riot (kerusuhan)
-Strike (pemogokan)
-Malicious damage (perbuatan jahat)
-Civil commotion (huru-hara)

Risiko-risiko yang tidak dijamin oleh perusahaan asuransi, diantaranya adalah :
-Segala macam bahan peledak
-Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami
-Reaksi nuklir

Apa aja harta benda yang dipertanggungkan ??
Secara umum, perusahaan asuransi akan menjamin hal-hal berikut dalam asuransi kebakaran :
..Bangunan, yaitu rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain
..Isi dari bangunan yang dipertanggungkan

Gimana sih penggolongan kelas konstruksi bangunan untuk asuransi??
..Konstruksi Bangunan Kelas S (Super) : Kondisi yang mencerminkan adalah bangunan beratap keras dan bangunan yang dibawah atap tahan terhadap api minimal selama 90 menit dengan ketentuan dinding-dinding luar tahan api, dinding-dinding dalam tahan api, sepanjang dinding-dinding yang demikian merupakan pemikul beban bangunan, Lantai tahan api tanpa tembusan atau dengan tembusan yang terlindungi, Bagian-bagian pemikul beban dan anak tangga tahan api.

..Konstruksi Bangunan Kelas I : Bangunan beratap keras dengan dinding-dinding luar dan dalam tahan api minimal 30 menit. Juga konstruksi berkerangka baja yang diselubungi tahan api minimal 30 menit.

..Konstruksi Bangunan Kelas II : Bangunan beratap keras dengan dinding luar dari bahan konstruksi yang tidak mudah terbakar, bentukan baja atau kayu diisi dengan kayu atau kaca, konstruksi baja atau beton bertulang dengan dilapisi panel tipis dan tidak mudah terbakar. Namun bangunan kelas S, I, II yang beratapkan atap lunak dikenakan tambahan premi.

..Konstruksi Bangunan Kelas III : Bangunan beratap keras dengan dinding luar dari kayu, rangka kayu diisi dengan tanah liat atau lapisan kayu atau dengan lapisan pelat besi atau lembaran semen asbes. Bangunan beratap keras tanpa dinding.

..Konstruksi Bangunan Kelas IV : Kelas ini sama dengan kelas III namun beratap lunak.

Perhitungan uang pertanggungan dan Premi
Perhitungan uang pertanggungan bangunan menggunakan Actual Cost Value (ACV) untuk menghindari under insured maupun over insured. Dua faktor yang perlu diketahui untuk menghitung ACV adalah :
..Reinstatement cost
..Nilai depresiasi per tahun

Perhitungan premi :
Total uang pertanggungan  x  Suku premi per tahun

Faktor-faktor yang digunakan untuk menentukan uang pertanggungan :
..Kelas konstruksi bangunan
..Penggunaan bangunan
..Lokasi bangunan
..Harga bangunan

Klaim
Dalam mengajukan klaim, hal-hal yang perlu dilakukan oleh tertanggung adalah :
..Mengisi formulir laporan klaim
..Menyerahkan fotokopi polis
..Menyerahkan berita acara atau surat keterangan mengenai peristiwa kerugian
..Memberikan keterangan dan bukti yang relevan dengan peristiwa kerugian  


Sistem Informasi Asuransi dan Keuangan

Komentar

  1. Infonya berguna banget mbak el :)
    Semoga bermanfaat juga untuk yang lain...
    salam kenal :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. makasiih banyak annas :)
      aamiin...
      salam kenal jugaa yaa annas :)

      Hapus
  2. kalo yang kebakaran gedung milik instansai penanggung asuransi sendiri, terus yg kasih dana penanggung siapa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. biasanya mereka punya kebijakan sendiri bang.. cuma aku kurang tau seperti apa

      Hapus
    2. emang mereka itu bijak banget deh hohoho

      Hapus
    3. sebijak cinta ibu kepadaku *lhooo*
      hahhahaa

      Hapus
  3. sepertinya mau buka perusahaan asuransi ni.
    hehehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. wahahahahaa kasian perusahaannya bang kalo aku kepalanya :D

      Hapus
  4. kemarin di daerah ku di Tuban ada kebakaran, kayaknya yg korbannya enggak ikut asuransi. mungkin seperit itulah sebagian potret masyarakat kita yg jarang mau berurusan sama asuransi... secara, Mbulet!

    BalasHapus
    Balasan
    1. iyaa bang.. abis kadang kadang dari asuransinya juga ribet siih
      makanya pada ga mau berurusan sama asuransi

      Hapus
  5. waaa... bermanfaat banget nih,,, jadi tau banyak tau ttg asuransi kebakaran, tapi tetp aja ane ngga mau buat asuransi

    salam kenal ya, walau kita ngga satu grup blogger, gpp, yang penting sesama blogger saling silaturahmi ya...

    berhasil jadi memeber ke 36 nih, kalo berkenan folbek ya,,
    semoga silaturahminya jalan terus

    BalasHapus
    Balasan
    1. makasiih yaaa :)
      salam kenal jugaaa yaaa... sesama blogger harus saling berteman :)

      Hapus
  6. asuransinya bisa dicairkan uang apa nggak? klo bisa berapa lama temponya? Untuk awal buka asuransi dikenakan berapa? Terakhir, klo kebakaran massal dapat asuransi nggak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. wedeeeeeeeeeeeh pertanyaannya -___-
      aku baru sekedar tau yang diposting aja mas. jadi mohon maaf ga bisa jawab pertanyaanmu yang berderet itu yaaak. hehhehee...
      tapi dari sekedar yang aku tau, awal buka asuransi itu biayanya tergantung dari perusahaan asuransi yang mas ikuti, dan temponya bisa disesuaikan.

      Hapus
    2. ohhh begitu ya mbak... biasanya yg paling murah brp ya buka asuransinya?

      Hapus
    3. saya bukan mbak mbak asuransinya -___-

      Hapus
    4. lalu yg mana mbak mbak asuransinya?

      Hapus
  7. wah trimaksih untuk infonya :)

    BalasHapus
  8. wah infonya bermanfaat nih lumayan nambah nabahin pengetahuan :D makasih ya :D

    BalasHapus
  9. artikel nya lebih mendetail daripada website asurani itu sendiri :D

    BalasHapus

Posting Komentar

Terima kasih sudah membaca postingan ini. Silahkan komentarnya

Postingan populer dari blog ini

2012 KIAMAT??

Jujur itu ga susah kok

Main uno yuukk!!