Asuransi Kebakaran
Apa sih asuransi kebakaran itu???
Asuransi kebakaran merupakan pertanggungan
yang menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda (harta tetap dan harta
bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api sendiri atau
api dari luar, karena udara jelek, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan
tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja
dan dengan cara bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran. (Pasal 290 KUHD)
Apa sih P S A K I??
P S A K I (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia) menjadi acuan bagi
perusahaan asuransi untuk membuat polis asuransi kebakaran. Didalamnya mencakup
segala hal yang berhubungan dengan asuransi kebakaran, diantaranya adalah
risiko-risiko yang dijamin dan yang tidak, definisi-definisi, dan syarat-syarat
umum.
Teruuuuuus… Macam-macam polis kebakaran ada apa aja??
..Polis dasar
kebakaran : Polis dasar
menjamin risiko-risiko pokok yang terdiri dari kebakaran, peledakan, sambaran
petir, dan kejatuhan pesawat udara (lihat risiko yang ditanggung). Berdasarkan
obyek pertanggungan, polis dipisah kedalam polis kebakaran industri dan polis
kebakaran non-industri. Polis lainnya antara lain polis perhitungan kembali,
polis mengambang, polis penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan
nilai.
..Polis
perhitungan kembali : Polis ini merupakan polis deklarasi, yang digunakan
untuk menanggung risiko-risiko dalam perkebunan, pabril gula, gudang umum dan
gudang swasta, toko, shopping centre, dsb, dimana nilai obyek pertanggungan
selalu berubah-ubah nilainya, yang berarti pula berubah-ubah risiko yang
ditanggung. Menurut ketentuan polis ini, premi dibayar lebih dulu sebagai uang
muka, biasanya 75 % dari premi satu tahun yang diperkirakan. Kemudian setiap
bulan tertanggung memberitahukan secara tertulis kepada penanggung atas
besarnya risiko yang ditanggung selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhir
bulan yang bersangkutan. Berdasarkan deklarasi, premi yang sebenarnya dihitung
setiap bulan. Setelah satu tahun berlalu, jumlah premi yang sebenarnya
diperhitungkan kepada uang muka premi, yang bila lebih akan dikembalikan.
..Polis mengambang : Polis yang menutup suatu jumlah pertanggungan
dari obyek pertanggungan yang berada di dalam lebih dari satu bangunan,
misalnya barang-barang yang ditanggung berada di dalam lebih dari satu gudang
yang berda di dalam satu kota. Polis mengambang biasanya tidak digunakan untuk
menanggung risiko yang tersebar atau berada di dalam lebih dari satu kota.
Namun asalkan dibayar premi tambahan, dapat digunakan untuk menanggung risiko
yang tersebar.
..Polis
penilaian : Polis penilaian merupakan polis yang harga
pertanggungannya ditentukan berdasarkan penilaian yang disetujui oleh
penanggung dan tertanggung, yang dinilai dengan berpedoman kepada harga jual
atau harga pasar obyek pertanggungan itu.
..Polis tanpa
penilaian : Polis
tanpa penilaian adalah polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan
harga pembelian atau biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan yang wajar.
..Polis
pemulihan nilai :
Polis ini menanggung gedung atau bangunan bersama isinya. Yang dimaksud dengan
isinya adalah perlengkapan dan peralatan gedung atau bangunannya itu.
Polis kebakaran berdasarkan objek pertanggungan :
..Polis
kebakaran industry : Polis ini menanggung kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas
bangunan-bangunan industri, perlengkapan dan peralatan, bahan-bahan baku,
bahan-bahan pembantu, dan sebagainya.
..Polis
kebakaran non-industri : Polis ini
menanggung kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas berbagai
kepentingan, yang terdiri dari harta tetap (harta yang tidak bisa
dipindah-pindahkan) dan harta bergerak (harta yang bisa dipindah-pindahkan).
Risiko-risiko apa saja yang dijamin dan yang tidak??
Secara umum,
risiko-risiko yang pasti dijamin oleh kebanyakan perusahaan asuransi
disebut dengan FLEXAS yang
merupakan singkatan dari :
-Fire (kebakaran)
-Lightning (petir)
-Explosion (ledakan)
-Impact of Aircraft (kejatuhan pesawat terbang)
-Smoke (asap)
Risiko-risiko lain yang tidak dijamin kecuali ada perluasan risiko
yang ditanggung dan dicantumkan dalam polis, yaitu :
-Riot (kerusuhan)
-Strike (pemogokan)
-Malicious damage (perbuatan jahat)
-Civil commotion (huru-hara)
Risiko-risiko yang tidak dijamin oleh perusahaan
asuransi, diantaranya adalah :
-Segala macam bahan
peledak
-Gempa bumi, letusan
gunung berapi atau tsunami
-Reaksi nuklir
Apa aja harta benda yang dipertanggungkan ??
Secara umum, perusahaan asuransi akan menjamin
hal-hal berikut dalam asuransi kebakaran :
..Bangunan, yaitu rumah,
kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain
..Isi dari bangunan yang
dipertanggungkan
Gimana sih penggolongan
kelas konstruksi bangunan untuk asuransi??
..Konstruksi
Bangunan Kelas S (Super) : Kondisi yang mencerminkan adalah bangunan
beratap keras dan bangunan yang dibawah atap tahan terhadap api minimal selama
90 menit dengan ketentuan dinding-dinding luar tahan api, dinding-dinding dalam tahan api, sepanjang
dinding-dinding yang demikian merupakan pemikul beban bangunan, Lantai tahan
api tanpa tembusan atau dengan tembusan yang terlindungi, Bagian-bagian pemikul
beban dan anak tangga tahan api.
..Konstruksi Bangunan Kelas I : Bangunan beratap keras dengan dinding-dinding
luar dan dalam tahan api minimal 30 menit. Juga konstruksi berkerangka baja
yang diselubungi tahan api minimal 30 menit.
..Konstruksi Bangunan Kelas II : Bangunan beratap keras dengan dinding luar
dari bahan konstruksi yang tidak mudah terbakar, bentukan baja atau kayu diisi
dengan kayu atau kaca, konstruksi baja atau beton bertulang dengan dilapisi
panel tipis dan tidak mudah terbakar. Namun bangunan kelas S, I, II yang
beratapkan atap lunak dikenakan tambahan premi.
..Konstruksi Bangunan Kelas III :
Bangunan beratap keras dengan dinding luar dari kayu, rangka kayu diisi dengan
tanah liat atau lapisan kayu atau dengan lapisan pelat besi atau lembaran semen
asbes. Bangunan beratap keras tanpa dinding.
..Konstruksi
Bangunan Kelas IV :
Kelas ini sama dengan kelas III namun beratap lunak.
Perhitungan uang pertanggungan dan Premi
Perhitungan uang
pertanggungan bangunan menggunakan Actual Cost Value (ACV) untuk menghindari
under insured maupun over insured. Dua faktor yang perlu diketahui untuk
menghitung ACV adalah :
..Reinstatement cost
..Nilai depresiasi per
tahun
Perhitungan premi :
Total
uang pertanggungan x Suku premi per tahun
Faktor-faktor yang
digunakan untuk menentukan uang pertanggungan :
..Kelas konstruksi
bangunan
..Penggunaan bangunan
..Lokasi bangunan
..Harga bangunan
Klaim
Dalam mengajukan klaim, hal-hal yang perlu
dilakukan oleh tertanggung adalah :
..Mengisi formulir
laporan klaim
..Menyerahkan fotokopi
polis
..Menyerahkan berita
acara atau surat keterangan mengenai peristiwa kerugian
..Memberikan keterangan
dan bukti yang relevan dengan peristiwa kerugian
Sistem Informasi Asuransi dan Keuangan
Infonya berguna banget mbak el :)
BalasHapusSemoga bermanfaat juga untuk yang lain...
salam kenal :)
makasiih banyak annas :)
Hapusaamiin...
salam kenal jugaa yaa annas :)
kalo yang kebakaran gedung milik instansai penanggung asuransi sendiri, terus yg kasih dana penanggung siapa?
BalasHapusbiasanya mereka punya kebijakan sendiri bang.. cuma aku kurang tau seperti apa
Hapusemang mereka itu bijak banget deh hohoho
Hapussebijak cinta ibu kepadaku *lhooo*
Hapushahhahaa
sepertinya mau buka perusahaan asuransi ni.
BalasHapushehehe
wahahahahaa kasian perusahaannya bang kalo aku kepalanya :D
Hapuskemarin di daerah ku di Tuban ada kebakaran, kayaknya yg korbannya enggak ikut asuransi. mungkin seperit itulah sebagian potret masyarakat kita yg jarang mau berurusan sama asuransi... secara, Mbulet!
BalasHapusiyaa bang.. abis kadang kadang dari asuransinya juga ribet siih
Hapusmakanya pada ga mau berurusan sama asuransi
waaa... bermanfaat banget nih,,, jadi tau banyak tau ttg asuransi kebakaran, tapi tetp aja ane ngga mau buat asuransi
BalasHapussalam kenal ya, walau kita ngga satu grup blogger, gpp, yang penting sesama blogger saling silaturahmi ya...
berhasil jadi memeber ke 36 nih, kalo berkenan folbek ya,,
semoga silaturahminya jalan terus
makasiih yaaa :)
Hapussalam kenal jugaaa yaaa... sesama blogger harus saling berteman :)
asuransinya bisa dicairkan uang apa nggak? klo bisa berapa lama temponya? Untuk awal buka asuransi dikenakan berapa? Terakhir, klo kebakaran massal dapat asuransi nggak?
BalasHapuswedeeeeeeeeeeeh pertanyaannya -___-
Hapusaku baru sekedar tau yang diposting aja mas. jadi mohon maaf ga bisa jawab pertanyaanmu yang berderet itu yaaak. hehhehee...
tapi dari sekedar yang aku tau, awal buka asuransi itu biayanya tergantung dari perusahaan asuransi yang mas ikuti, dan temponya bisa disesuaikan.
ohhh begitu ya mbak... biasanya yg paling murah brp ya buka asuransinya?
Hapussaya bukan mbak mbak asuransinya -___-
Hapuslalu yg mana mbak mbak asuransinya?
Hapuswah trimaksih untuk infonya :)
BalasHapussama sama yaaa :)
Hapussemoga bermanfaat :)
wah infonya bermanfaat nih lumayan nambah nabahin pengetahuan :D makasih ya :D
BalasHapusSamasama dimaz :)
Hapusartikel nya lebih mendetail daripada website asurani itu sendiri :D
BalasHapus