Asuransi

Abis bongkar bongkar materi kuliah, daripada terhapus sia-sia dari laptop mending di share aja deh. Hehhee…
Okeee kali ini el bakalan ngebahas tentang asuransi.
Cekidoooooooooooot…


Apasih pengertian dari asuransi???


Definisi menurut pasal 246 Kitab UU Hukum dagang (KUHD) RI

Asuransi adalah suatu perjanjian, dimana seseorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

Definisi menurut UU No.2 tahun 1992

Asuransi atau pertanggungan adalah  suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan


Pengertian asuransi syariah

Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah (fatwa DSN-MUI). Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada definisi diatas adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Terus Macam-Macam asuransi itu ada apa aja yaaaa???

Dari segi sifatnya :
..Asuransi social atau asuransi wajib, dimana untuk ikut serta dalam asuransi terdapat unsur paksaan atau kewajibanbagi setiap warga Negara co : ASTEK, TASPEN, ASABRI

..Asuransi sukarela, dimana asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota co: PT. Jiwasraya, AJB BUMIPUTRA

Dari segi jenis objeknya :
..Asuransi Orang, dimana pertanggungannya adalah manusia
..Asuransi Umum atau asuransi kerugian, dimana objek pertanggungannya adalah harta/hak milik kepentingan seseorang.
Tarif asuransi ituuuuu???
Tarif Asuransi adalah :
..Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
..Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
Obyek Pertanggungan dalam Asuransi itu ada apa aja yaaaa???
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
..Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
..Mobil, kapal, pesawat, dll
..Jiwa manusia, kesehatan, dll
..Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
..Pengangkutan barang
..dll

Apasih pengertian dari SPPA??
SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi) adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.

RESIKO adalah …

..Resiko adalah kans kerugian
..Resiko adalah kemungkinan kerugian
..Resiko adalah ketidak pastian
..Resiko adalah penyimpangan kenyataan dari hasil yang diharapkan
..Resiko adalah probabilitas bahwa suatu hasil berbeda dari yang diharapkan

Macam – macam resiko apa aja hayoooooo???

Menurut sifatnya :
..Resiko yang tidak disengaja (Resiko murni), adalah Resiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja.
..Resiko yang disengaja (Resiko spekulatif), adalah resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya.
..Resiko fundamental, adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang.
..Resiko khusus, adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya.
..Resiko dinamis, adalah resiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi. Kebalikannya adalah resiko statis seperti hari tua, kematian.

Dapat tidaknya resiko tersebut dialihkan kepada pihak lain :
..Resiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, contoh asuransi
..Resiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain contoh resiko spekulatif

Menurut sumber atau penyebab timbulnya :
..Resiko Intern, resiko yang berasal dari dalam perusahaan
..Resiko Ekstern, resiko yang berasal dari luar perusahaan

Apasih peril ituuuu??

Peril adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian, contohnya adalah kebakaran.

Emmm kalo hazard??

Hazard merupakan keadaan dan kondisi yang memperbsar kemungkinan terjadinya peril.

Ini tipe-tipe hazard lhoooo…

..Physical Hazard, keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber dari karakteristik secara fisik dari objek, baik yangbisa diketahui atau tidak. Co : jalan licin.
..Moral Hazard, Keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada sikap mental, pandangan hidup, kebiasaan dari orang yang bersangkutan.
..Morale Hazard, Keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada perasaan hati orang yang bersangkutan, yang umumnya karena pengaruh dari suatu keadaan tertentu.
..Legal hazard, Perbuatan yang mengabaikan peraturan yang berlaku.
..Exposure, keadaan atau objek yang mengandung kemungkinan terjadinya peril, sehingga merupakan keadaan yang menjadi obyek dan upaya penanggulangan resiko, khususnya dibidang pertanggungan
..Probabilitas, Keadaan yang mengacu pada waktu mendatang tentang kemungkinan terjadinya peristiwa
..Hukum bilangan Besar (The law of the large numbers), “ Makin besar jumlah exposure yang diramalkan akan semakin cermat hasil peramalan yang diperoleh ”

Komentar

  1. mau asuransiin muka bulu ketek ah. :D

    BalasHapus
  2. mak mak, dalam rangka apa nih kok nulis tentang asuransi selengkap ini?>
    Btw kamu gabung BE kok sepi koment, padalah mereka mewajibkan BW lho.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu materi kampus pas semester 4 lalu, daripada terbuang sia sia jadi aku upload aja..
      aku masih suka comment kok walau ga disemuanya, tapi jarang bahkan hampir ga pernah nongol di grup. yang nongol juga itu lagi itu lagi

      Hapus

Posting Komentar

Terima kasih sudah membaca postingan ini. Silahkan komentarnya

Postingan populer dari blog ini

Aku dan Kamu :)

contoh soal dan jawaban Pengantar Teknologi Sistem Informasi

Praktikum ooh Praktikum